Pilgubsu 2018: KPU Sumut Dilaporkan tak Loloskan Pasangan Cagub JR Saragih karena Administrasi
Rapat pleno terbuka penetapan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi dibuka, Senin (12/2/2018).
Padahal dirinya satu-satunya pasangan yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023, Senin (12/2/2018), pasangan JR Saragih-Ance Selian malah gugur terlihat matanya berkaca-kaca mendengar hasil tersebut.
Pasalnya, satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Benget mengatakan berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," jelas benget di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
(update) KPU mengembalikan berkas pendaftaran JR Saragih dengan sejumlah catatan seperti perbaikan surat tanda tamat belajar (STTB). KPU memberi batas waktu hingga 20 Januari 2018 untuk perbaikan.
Sedangkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang tidak hadir pada acara tersebut, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan menjadi pasangan calon yang akan menjadi kontestan pada Pilgub Sumut 2018-2023. (sumber)
Padahal dirinya satu-satunya pasangan yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023, Senin (12/2/2018), pasangan JR Saragih-Ance Selian malah gugur terlihat matanya berkaca-kaca mendengar hasil tersebut.
Pasalnya, satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Benget mengatakan berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," jelas benget di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018).
(update) KPU mengembalikan berkas pendaftaran JR Saragih dengan sejumlah catatan seperti perbaikan surat tanda tamat belajar (STTB). KPU memberi batas waktu hingga 20 Januari 2018 untuk perbaikan.
Sedangkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang tidak hadir pada acara tersebut, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ditetapkan menjadi pasangan calon yang akan menjadi kontestan pada Pilgub Sumut 2018-2023. (sumber)
Pilgubsu 2018: KPU Sumut Dilaporkan tak Loloskan Pasangan Cagub JR Saragih karena Administrasi
Reviewed by peace
on
Februari 12, 2018
Rating:
Tidak ada komentar